News

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp3,36 M dan Motor Ducati

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel (Noel) Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar dan sepeda motor Ducati Scrambler selama menjabat.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Dame Maria Silaban menjelaskan gratifikasi itu datang dari aparatur sipil negara Kemenaker serta pihak swasta lain.

"Terdakwa telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

JPU merinci dari ASN Kemenaker, Noel menerima Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada anak Noel, Divian Ariq pada Desember 2024, dan motor Ducati biru dongker dari Irvian yang diberikan melalui Divian pada Januari 2025.

Sementara dari pihak swasta lain, Noel diduga menerima total Rp435 juta, termasuk Rp30 juta dari Asrul pada 21 Oktober 2024, Rp25 juta dari Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital dan PT Sinergi Global Sportama Aji Jaya Bintara pada 17 November 2024, serta Rp100 juta dari Komisaris PT Energi Kita Merah Putih Yohanes Permata pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024.

Ada juga Rp200 juta dari Raden Muhammad Zidni pada 27 Februari 2025 hingga 23 Mei 2025 dan Rp80 juta dari Yeni Marlina pada 22 dan 27 Maret 2025 yang diterima Noel.

"Terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap, yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata JPU.

Selain gratifikasi, Noel juga didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja senilai Rp6,52 miliar bersama 10 terdakwa lain.

Perinciannya, Noel menerima Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; Supriadi Rp294,06 juta; dan beberapa terdakwa lain menerima jumlah berbeda.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sesuai Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: